TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Kejadian 9:5-6

Konteks
9:5 Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; u  dari segala binatang v  Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia. w  9:6 Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah x  oleh manusia 1 , sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya y  sendiri.

Keluaran 21:12-14

Konteks
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati 2 . f  21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, g  ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, h  maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. i 

Bilangan 35:31

Konteks
35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan f  karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.

Ulangan 19:11-12

Konteks
19:11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, a  kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu, 19:12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[9:6]  1 Full Life : SIAPA YANG MENUMPAHKAN DARAH MANUSIA, DARAH-NYA AKAN TERTUMPAH OLEH MANUSIA.

Nas : Kej 9:6

Akibat nafsu untuk melakukan kekerasan dan penumpahan darah yang timbul di hati manusia (bd. Kej 6:11; 8:21), Allah berusaha untuk melindungi kekudusan hidup manusia dengan membatasi pembunuhan yang ada di dalam masyarakat;

  1. (1) dengan menekankan bahwa manusia telah diciptakan menurut gambar-Nya (Kej 1:26) dan bahwa nyawa mereka itu kudus di hadapan-Nya;
  2. (2) dengan menetapkan hukuman mati, yaitu memerintahkan agar semua pembunuh dijatuhi hukuman mati (bd. Kel 21:12,14; 22:2; Bil 35:6-34; Ul 19:1-13;

    lihat cat. --> Rom 13:4).

    [atau ref. Rom 13:4]

    Kekuasaan pemerintah untuk mempergunakan "pedang" dalam hukuman mati ditegaskan kembali dalam PB (Kis 25:11; Rom 13:4; bd. Mat 26:52).

[21:12]  2 Full Life : PASTILAH IA DIHUKUM MATI.

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).



TIP #31: Tutup popup dengan arahkan mouse keluar dari popup. Tutup sticky dengan menekan ikon . [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA